Zakat Penghasilan

Dilansir dari Baznas, zakat penghasilan atau yang biasa dikenal dengan zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan. Penghasilan tersebut berupa gaji bulanan yang didapatkan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya), dan bonus. Seluruh profesi, baik pejabat negara, pemerintah, dokter, maupun karyawan dapat mengeluarkan zakat penghasilan. Dalam penghitungannya, ada yang menggunakan gaji bersih alias gaji yang dihitung adalah penghasilan bulanan dikurangi tanggungan kebutuhan bulanan termasuk cicilan dan utang. Sebagai contoh, kamu memiliki penghasilan Rp 8.000.000 per bulan lalu memiliki tanggungan bulanan Rp 2.000.000. Dari situ, kamu memiliki penghasilan bersih Rp 6.000.000 di mana angka ini sudah termasuk nisab zakat. Angka Rp 6.000.000 itu kemudian dikalikan 2,5 persen, lalu didapatkanlah Rp 150.000. Angka Rp 150.000 inilah yang harus kamu bayar untuk memenuhi ibadah zakat penghasilan. ~~~...