BAYAR ZAKAT? YA DI NURUL HAYAT
Di tahun 2021 yang semakin modern ini, pembayaran malalui online atau E-wallet sudah jadi pilihan dari banyaknya masyarakat yang menginginkan kepraktisan dalam melakukan suatu transaksi. Entah itu pembelian online, pembayaran ojek, makanan, bahkan sampai traksaksi donasi dan zakat sekalipun.
Melalukan kebaikan seperti berdonasi bahkan berzakat semakin dipermudah dengan beberapa pilihan atau aplikasi pembayaran secara online dan bisa langsung dilakukan detik itu juga melalui aplikasi di smartphone kita. Tinggal klik, transaksi auto terkirim. Apalagi saat pandemi seperti ini, mengurangi untuk keluar rumah adalah salah satu alasan orang-orang memilih untuk pembayaran donasi, infaq, sedekah dan zakat melalui smartphone mereka.
Di LAZNAS Nurul Hayat, kalian tidak akan kesulitan untuk pembayaran donasi hingga zakat. Kalian bisa berkolsultasi tentang, zakat atau infaq, dan melalukan pembayaran melalui E-wallet, transfer bank, juga melalui web di Zakatkita.org
Tapi sebelumnya, kita jelaskan dulu apa itu devinisi ZAKAT.
Tentang Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah
dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan
tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan
kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan
orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara
menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib
dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat
dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena
kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- ·
harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- ·
harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- ·
harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- ·
harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- ·
harta tersebut melewati haul; dan
- ·
pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
8 Golongan Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja
memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah
kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan
orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
~~~
ZAKAT KITA
"zakatkita
merupakan jembatan penghubung kebaikan"
zakatkita.org
merupakan salah satu kanal penghimpunan secara digital yang dihadirkan Lembaga
Amil Zakat Nurul Hayat. Melalui zakatkita.org
SEJARAH
Dengan berbasis
web dan aplikasi zakatkita dihadirkan Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat
pada tahun 2015 sebagai alat kemudahan keluarga sejuk dalam berzakat infak dan
sedekah
Tahun 2020
zakatkita bertransformasi tampilan dan fitur. Bertujuan untuk semakin
memudahkan keluarga sejuk dalam berzakat infak dan bersedekah
IJIN GALANG
DANA
zakatkita
menjadi salah satu alat dalam galang dana zakat infak dan sedekah yang berijin
melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI
nomor 224 tahun 2015 tentang Pemberian izin Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga
Amil Zakat Berskala Nasional
Contact Us
zakatkita
berkantor di zakat kita building
Facebook :
@nurulhayatku
Instagram :
@nurulhayatku
Youtube :
@nurulhayatku
Whatsapp : 0822
- 3077 - 3077
Telphone Office
: 031-878-3344
Comments
Post a Comment