ZAKAT ONLINE NURUL HAYAT
Di tahun 2021 yang semakin modern ini, pembayaran malalui online atau E-wallet sudah jadi pilihan dari banyaknya masyarakat yang menginginkan kepraktisan dalam melakukan suatu transaksi. Entah itu pembelian online, pembayaran ojek, makanan, bahkan sampai traksaksi donasi dan zakat online sekalipun.
Melalukan kebaikan seperti berdonasi bahkan berzakat semakin dipermudah dengan beberapa pilihan atau aplikasi pembayaran secara online dan bisa langsung dilakukan detik itu juga melalui aplikasi di smartphone kita. Tinggal klik, transaksi auto terkirim. Apalagi saat pandemi seperti ini, mengurangi untuk keluar rumah adalah salah satu alasan orang-orang memilih untuk pembayaran donasi, infaq, sedekah dan zakat melalui smartphone mereka.
Di LAZNAS Nurul Hayat, kalian tidak akan kesulitan untuk pembayaran donasi hingga zakat. Kalian bisa berkolsultasi tentang, zakat atau infaq, dan melalukan pembayaran melalui E-wallet, transfer bank, juga melalui web di Zakatkita.org
Tapi sebelumnya, kita jelaskan dulu apa itu devinisi ZAKAT.
Tentang Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- · harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- · harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- · harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- · harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- · harta tersebut melewati haul; dan
- · pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
8 Golongan Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
~~~
ZAKAT KITA
"zakatkita merupakan jembatan penghubung kebaikan"
zakatkita.org merupakan salah satu kanal penghimpunan secara digital yang dihadirkan Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat. Melalui zakatkita.org
SEJARAH
Dengan berbasis web dan aplikasi zakatkita dihadirkan Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat pada tahun 2015 sebagai alat kemudahan keluarga sejuk dalam berzakat infak dan sedekah
Tahun 2020 zakatkita bertransformasi tampilan dan fitur. Bertujuan untuk semakin memudahkan keluarga sejuk dalam berzakat infak dan bersedekah
IJIN GALANG DANA
zakatkita menjadi salah satu alat dalam galang dana zakat infak dan sedekah yang berijin melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor 224 tahun 2015 tentang Pemberian izin Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil Zakat Berskala Nasional
Kita perbanyak doa sembari memohon ampun atas segala dosa kita. Semoga kita semua diberi kekuatan menghadapi cobaan ini, selalu dalam lindunganNya dan selalu diberikan keselamatan. Aamiin.
Buat teman – teman, komunitas yang ingin membantu saudara – saudara kita di sana, tapi raga tak bisa ke sana. Yuk kolaborasi dengan Nurul Hayat, dengan menggalang dana bersama-sama.
Info kolaborasi peduli Indonesia, bisa WA: wa.me/6282230773077
#PrayForIndonesia #KitaBangkit #IndonesiaBangkit zakatkita.org
Contact Us
zakatkita zakat online berkantor di zakat kita building
Facebook : @nurulhayatku
Instagram : @nurulhayatku
Youtube : @nurulhayatku
Whatsapp : 0822 - 3077 - 3077
Telphone Office : 031-878-3344
Comments
Post a Comment